SURAT KETERANGAN JUAL BELI
Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan, datang menghadap kepada saya H. Bahrumsyah geuchik Gampong Tingkem Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh saya :
1. Nurdin Budi umur 71 tahun pekerjaan Tani alamat Gampong Tingkem Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.
……….. selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2. Bustami umur 47 tahun pekerjaan Pegawai Dinas BMCK alamat Gampong Tingkem Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.
……….. selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak KESATU menerangkan dengan ini menjual kepada pihak KEDUA dan pihak KEDUA menerangkan dengan ini membeli dari pihak KESATU yaitu sepatak tanah dengan panjang 26,5 Meter lebar 4,0 Meter terletak di Gampong Tingkem Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Adapun luas tanah tersebut lebih kurang 106 M2 (Seratus Enam Meter Persegi) dengan batas-batas :
Utara dengan tanah ..............
Timur dengan tanah pematang sawah
Selatan dengan tanah .........................
Barat dengan tanah.......................
Pihak KESATU dan Pihak KEDUA menerangkan bahwa jual beli ini dilakukan dengan harga Rp 26.500.000,- (Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Pihak KESATU mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak KEDUA dan tanda penerimaan uang yang sah dibuat kwitansinya dan bermaterai.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Tingkem, 20 Oktober 2009
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
PENJUAL PEMBELI
( ........................... ) ( ........................... )
SAKSI-SAKSI Kepala Dusun Sukamakmur Imam Meunasah
( ............................... ) ( ..........................)
Mengetahui
Geuchik Gampong Tingkem
( .............................. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar