Rabu, 20 Juli 2011

contoh SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA



SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA



Pada hari ini, Sabtu tanggal 29 Januari 2011 , kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.   Nama              
      No KTP           :
      Alamat KTP    :
           
Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola GSMS yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2.   Nama              
            No KTP           :
            Alamat            :

Dalam hal ini bertindak sebagai salah satu pemegang saham GSMS yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut dibawah ini.

Pasal 1             
Lingkup Kerjasama
  1. Terhitung tanggal pada surat ini maka mulai hari ini PIHAK KEDUA memberikan modal kepada PIHAK PERTAMA sebanyak 15000 lot saham yaitu berupa uang tunai senilai Rp 10.000.000,-
  2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan menggunakan perangkat tersebut untuk menambah modal Pengelolaan GSMS.

Pasal 2             
Jenis Usaha

Jenis Usaha yang akan dikelola oleh PIHAK PERTAMA adalah :
  1. Ekspor/Import Kornet Sapi
  2. Pengolahan Minyak Palam
  3. Eksport/Import Permentasi Susu Kambing
  4. Eksport/Import Minyak Zaitun


Pasal 3             
Sumber Modal

Sumber modal perusahaan adalah dari penjualan saham, dengan ketentuan :
  1. Harga perdana saham adalah Rp 250.000,- per lembar
  2. 1 lot terdiri dari 500 lembar saham
  3. Pembelian saham oleh calon pemegang saham adalah minimal 5 lot.
  4. Pemegang saham berhak menjual saham miliknya kepada orang lain dan bebas menentukan harga jual per lembar saham.
  5. Pengelola dan karyawan berhak membeli saham
  6. Untuk menambah modal, Pengelola berhak menjual saham sebanyak-banyaknya kepada masyarakat

Pasal 4             
Kewajiban masing-masing pihak

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
  1. Mengelola modal secara profesional hanya untuk perusahaan.
  2. Memberikan laporan keuangan perbulan pada setiap tanggal 4.
  3. Memberikan laporan kemajuan perusahaan setiap bulan secara tertulis bersamaan dengan laporan keuangan.
  4. Mentransfer hasil/omzet dari modal yang dikelola ke rekening pemberi modal saham pada tanggal yang telah ditentukan perusahaan.

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
  1. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga rahasia perusahaan.
  2. PIHAK KEDUA berhak menarik kembali sahamnya minimal setelah 12 bulan sejak tanggal pembelian saham, dan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA minimal 2 bulan sebelumnya.
  3. PIHAK KEDUA berhak menjual sahamnya kepada pihak lain.


Pasal 5             
Ketentuan Dividen

  1. Dividen dibagikan setelah 2 bulan sejak pembelian saham
  2. Dividen dibagikan pada tanggal yang telah ditentukan perusahaan setiap bulan.
  3. Pemegang saham berhak untuk menggunakan dividen untuk menambah jumlah saham.
  4. PIHAK PERTAMA ditetapkan mendapatkan keuntungan sebesar 40% (empat puluh persen dari laba bersih)
  5. PIHAK KEDUA ditetapkan mendapatkan keuntungan sebesar 60% (enam puluh persen dari laba bersih)
  6. Apabila pemegang saham lebih dari 1 orang, maka pembagian dividen dilakuksan secara proposional sesaui dengan banyaknya saham.
  7. Perubahan ketentuan pembagian dividen dapat diubah setiap akhir tahun pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Kerugian

  1. Apabila dalam dalam 1 bulan, laba bersih perusahaan mencapai angka minus maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak mendapatkan pembagian keuntungan.

  1. Apabila dalam 1 bulan laba lebih lebih besar dari 0 (nol) dan lebih kecil dari 1% dari total modal maka PIHAK PERTAMA tidak berhak mendapatkan pembagian keuntungan dan 100% dari laba bersih dibagikan kepada PIHAK KEDUA.


Pasal 7             
Penutupan Usaha

Apabila usaha akan ditutup yang disebabkan oleh pailit atau sebab lain maka :
  1. PIHAK PERTAMA segera melunasi segala kewajiban kepada pihak lain dengan menggunakan kas perusahaan atau aset perusahaan.
  2. Apabila aset perusahaan tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban tersebut maka PIHAK PERTAMA berkewajiban melunasi kewajiban tersebut dari kas pribadi.
  3. Apabila ada sisa aset perusahaan, maka semua aset adalah milik PEMODAL dan dibagikan kepada PEMODAL sesuai dengan prosentasi sahamnya.



Pasal 8             
Batas Waktu Kerjasama

Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 bulan terhitung sejak penandatanganan surat perjanjian ini. Pada tanggal 29 Januari 2011, surat perjanjian kerjasama ini dinyatakan berakhir dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali dengan surat perjanjanjian baru, atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 9             
Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak didalam pelaksanaan pasal pasal dan surat perjanjian ini pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.

Pasal 10         
Force Majeure

  1. Yang dimaksud force majeure adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan   Perjanjian Kerjasama ini, yang terjadi diluar kekuasaan kedua belah pihak, seperti pemogokan umum, gempa bumi, banjir, sabotase, hura hara, kerusuhan, dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah.

  1. Apabila terjadi force majeure, PIHAK PERTAMA harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak KEDUA paling lambat 1 (satu) minggu setelah terjadi force majeure, dan untuk ini PIHAK PERTAMA tidak dikenakan kewajiban atau denda apapun juga.



Pasal 11         
Lain-Lain

1.      Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kekurangan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.      Hal-hal lain yang tidak tertera dalam surat perjanjian kerja sama ini dapat diatur atas kesepakatan kedua belah pihak


Pasal 12         
Penutup

Surat perjanjian kerjasama ini dibuat di Pekayon Pasar Rebo Jakarta Timur pada hari dan tanggal yang sama dengan diatas, dengan disaksikan oleh para saksi dan ditandatangani tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan dibuat rangkap 2 (dua).

PIHAK KEDUA



  Materai
 



................................

PIHAK PERTAMA



............................................

SAKSI PIHAK KEDUA


                .................................

SAKSI PIHAK PERTAMA


                .....................................






Tidak ada komentar:

Posting Komentar